Uraian Tugas Sekretariat Universitas Muhammadiyah Kuningan

  1. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi penggunaan logo sesuai standar di setiap kegiatan civitas akademika;
  2. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi pengembangan dan memelihara hubungan masyarakat, internal dan eksternal;
  3. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi peningkatan reputasi Universitas;
  4. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi sosialisasi berbagai kebijakan dan program Universitas;
  5. Memimpin, mengarahkan,    dan    mengevaluasi    penguatan    pengelolaan kegiatan dokumentasi dan publikasi Universitas;
  6. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi pelayanan keprotokolan Universitas;
  7. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi komunikasi resmi Universitas dengan pemangku kepentingan melalui media;
  8. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi kegiatan kehumasan;
  9. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi penguatan pelayanan informasi kepada khalayak internal maupun dengan eksternal;
  10. Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi kegiatan administrasi;
  11. Menyusun Rencana Operasional (RENOP) tahunan di kesekretariatan Universitas;
  12. Mengelola pelantikan dan serah terima pejabat di lingkungan Universitas;
  13. Mengelola administrasi surat dan dokumen Universitas;
  14. Mengelola e-arsip Universitas;
  15. Mengelola harmonisasi penjadwalan kegiatan pimpinan dan unit kerja;
  16. Mengelola rapat dan kegiatan pimpinan;
  17. Mengelola penyambutan tamu dinas Universitas;
  18. Melakukan koordinasi dengan Bidang Internasional, dan Kerja Sama untuk seremonial inetrnasional Universitas;
  19. Menyusun rencana kerja dan anggaran;
  20. Mendokumentasikan seluruh luaran kegiatan dalam bentuk digital;
  21. Menjadi media komunikasi dengan pihak eksternal untuk menjalin kerjasama Universitas.
  22. Menjadi pintu utama dari Universitas dalam komunikasi resmi dengan pemangku kepentingan melalui media;
  23. Menjadi pintu utama dari Universitas dalam masalah hukum dengan pemangku kepentingan melalui media;
  24. Memberikan pelayanan informasi kepada khalayak internal maupun dengan eksternal;
  25. Mengkoordinasikan kegiatan kehumasan yang dilakukan di lingkungan Universitas;
  26. Mengoordinasikan dan mengevaluasi media informasi kegiatan Unit Kerja melalui website dan media social;
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan, yang sesuai dengan tupoksi;
  28. Menyusun prosedur pelaksanaan kegiatan;
  29. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain;
  30. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik (laporan tahunan) serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan;
  31. Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan setelah terpilihnya Kepala Sekretariat Universitas yang baru